Pada hari Rabu, 6 Nopember 2019 Pemerintah Kabupaten Bondowoso menerima Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Jembrana (sebanyak 8 orang) bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso dan selanjutnya mengadakan kunjungan lapang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso berkenan menerima secara resmi Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Jembrana bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso pada pukul 09.00 WIB, dalam sambutannya Sekretaris Daerah H. Syaifullah, SE, Msi menyataka bahwa sangat senang mendapat kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jembrana dalam rangka menyusun Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perputakaan di Kabupaten Jembrana, karena momentum ini bertepatan dengan masih berprosesnya penyusunan naskah akademis untuk membentuk rancangan peraturan daerah penyelenggaraan perpustkaan di Kabupaten Bondowoso yang ditergetkan selesai pada bulan Desember 2019.
Selanjutnya I Made Sbda selaku Wakil Ketua Komisi 1 sekaligus ketua rombongan kunjungan kerja menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Jembrana sebanyak 8 (delapan) orang ke Pemerintah Kabupten Bondowoso dalam rangka akan menggunakan hak inisiatif dari lwegislatif untuk mengusulkan pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan di kabupaten jembrana dengan terlebih dahulu mendapatkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam proses penyusunanperaturan daerah penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bondowoso
Dalam acara penyambutan peneriamaan kunjungan kerja tersebut selain dihadiri langsung oleh sekretaris daerah Kabupaten Bondowoso, juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan didampingi Kepala Bidang Perpustakaan dan Kepala Seksi Pembinaan SDM dan kelembagaan Perpustakaan.
Sedangkan acara kunjungan lapang komisi 1 DPRD Kabupaten Jembrana ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso didahului dengan meninjau ruang layanan perpustakaan umum daerah, selanjutnya diterima secara resmi di Aula Dinas Perpsutakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso, acara penerimaan kunjungan lapang oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Bondowoso Drs. Fathol Djamansyah Budi Raharto pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso hingga selesai acara pada pukul 12.30 WIB.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Fathol Djamansyah Budi Raharto dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penyusunan peratuyran daerah penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Bondowoso bekerjasama dengan tim ahli dari Universitas Jember yang diketuai oleh Dr. Ali, SH, MH dan kawan- kawan sebanyak 5 (lima) orang dan sampai saat ini prosesnya telah dilaksanakan focus group discussion pada tanggal 23 Oktober 2019 yang merupakan tahapan awal dalam rangkaian penyusunan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan dengan mengundang unsur-unsur terkait sebnayak 50 orang, dalam rangka mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) perpustakaan untuk penyusunan naskah akademisya, sehingga nantinya Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi payung hukum yang baik dalam penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bondowoso, sedangkan untuk uji publik dan penyusunan rancangan peraturan daerahnya ditergetklan selesai pada akhir bulan Desember 2019, selanjutnya pada tahun 2020 penyususnan Peraturan Daerah Penyelenggaraan perpustakaan akan menjadi tanggung jawab bersama dinas Perpustakaan dan kearsipan dan bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Bondowoso sebagai inisiator pembentukan peraturan daerah tersebut dengantetap intensif berkonsultasi dan koordinasidengan pihak legislatif dalam hal ini Badan Pembentukan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupen Bondowoso yang ditergetkan akan selesi pada triwulan 1 tahun 2020.
Dalam kunjungan lapang tersebut terdapat beberapa pertanyaan dari anggota komisi 1 DPRD Kabupaten jembrana, antara lain H. Adrimin mempertanyakan apakah operasional penyelengaraan perpustakaan desa mendapatkan banyuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso ataukah dianggarkan dalam alokasi dana desa, yang dijawab oleh Plt. Kepala Dinas Peerpustakaan dan Kearsipan bahwa selam ini untuk opersasional penyelenggaraan perpustakaan desa diselenggarakan secara mandiri oleh desa, namun untuk pengadaan buku mendapat bantuan baik dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun Pemerintah Provinsi jawa timur melalui Dinas perpsutakaan dan Kearsipan jawa Timur, selain itu bagi tenaga pengelolanya diberikan bekal pengetahuan melalui Bimbingan Teknis Tenaga Pengelola Perpustakaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Bondowoso, untuk tahun 2019 telah dilaksanakan 4 angkatan dengan peserta sebanyak 200 orang , selanjutnya pada setiap semester akan dilakukan supervisi oleh pengelola perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso. pertanyaan lainnya disampaikan oleh anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Jembrana H. Mohammad Yunus yang menanyakan tentang pembentukan peraturan daerah lainnya selain penyelenggaaraan perpustakaan yang diinisiasi oleh yang Dinas Perpsutakaan dan Kearsipan pada tahun 2020, yang juga dijawab oleh Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bahwa agenda agenda tahun 2020 selain membentuk Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan juga akan menyusun peraturan Daerah penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bondowos, mengingat arsip sebagai bukti otentik keabsahan informasi dan data, juga dapat menjadi pijakan yang kuat untuk membuat suatu keputusan atau kebijakan daerah.