• icon(0332) 420 203
  • icondinasperpustakaanbondowoso@gmail.com
  • iconDabasah, Bondowoso 68211

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso mempunyai tugas pokok dan fungsi organisasi dengan tata kerja sebagai berikut

Tugas Pokok

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan dan Kearsipa

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas diatas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso mempunyai fungsi :

Bidang Perpustakaan;
  1. 1.Pelaksanaan koordinasi pada seksi dalam layanan perpustakaan keliling, layanan sirkulasi, layanan referensi, layanan baca umum, layanan baca anak, layanan internet dan mengoordinasi pengadaan bahan  pustaka/buku, serta pengembangan perpustakaan;
  2. 2.Perencanaan kegiatan dan program jasa layanan perpustakaan,pengembangan perpustakaan dan pembinaan SDM serta kelembagaan perpustakaan.
  3. 3.Pelaksanaan evaluasi hasil kegiatan yang dilakukan pada bidang perpustakaan.
  4. 4.Pengelolaan bimbingan teknis tenaga pengelola perpustakaan;
  5. 5.Pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan SDM perpustakaan;
  6. 6.Pelaksanaan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya;
  7. 7.Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  8. 8.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Bidang Kearsipan ;
  1. 1.Pengoordinasian kegiatan seksi pengelolaan arsip in-aktif dan seksi penyelamatan arsip statis;
  2. 2.Perencanaan kegiatan dan program di seksi pengelolaan arsip in-aktif, seksi penyelamatan arsip statis dan seksi pembinaan SDM dan pengembangan kelembagaan;
  3. 3.Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelola arsip;
  4. 4.Pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip;
  5. 5.Pelaksanaan preservasi arsipdan usulan pemusnahan serta akuisisi arsip;
  6. 6.Penyelenggaraan kearsipan dan penyusunan kebutuhan serta peningkatan kapasitas sumberdaya kearsipan ;
  7. 7.Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan;
  8. 8.Pelaksanaan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
  9. 9.Perencanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  10. 10.Pelaksanaan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya;
  11. 11.Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  12. 12.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;